Rapat dimulai dengan pengambilan sumpah atas dua orang tamu Pansus itu. Keduanya berjanji bersaksi di Pansus dengan sebenar-benarnya.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Untuk Muhtar Ependi, dia adalah tersangka KPK. KPK menjerat Muhtar dengan pasal yang tak terkait langsung dengan kasus korupsi, namun berhubungan dengan upaya menghalang-halangi proses hukum yang berlaku.
Muhtar dan Miko lantas menjelaskan kedatangan keduanya. Mereka berdua ingin mengadu ke Pansus demi mencari kebenaran.
Muhtar dan Miko menuding KPK melakukan kezaliman saat memeriksa keduanya sebagai saksi Akil Mochtar.