Miryam Bacakan Eksepsi

Anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ada empat poin eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Empat poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Dalam persidangan ini, Miryam S Haryani hanya mendengarkan eksepsi yang dibacakan 4 tim pengacaranya.
Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara.
Anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ada empat poin eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Empat poin eksepsi itu dibacakan oleh tim pengacara Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Dalam persidangan ini, Miryam S Haryani hanya mendengarkan eksepsi yang dibacakan 4 tim pengacaranya.
Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara.