Jalani sidang putusan perkara pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ratu Atut sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Dalam kasus ini, jaksa dari KPK menyakini Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar.
Selain itu, Atut juga disebut memperkaya orang lain yakni Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.
Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.