Diskusi Cemas Perppu Ormas

Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, serta Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Perppu ini sebagai bentuk pengadilan sepihak pemerintah kepada publik.
Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas diharapkan tidak menghilangkan klausul pengadilan. Ia berharap klausul tersebut disempurnakan.
Perppu Ormas yang baru dikeluarkan ini memang tidak mempertimbangkan adanya peradilan sebelum ormas resmi dibubarkan. Aturan pembubaran ormas lewat pengadilan yang ada dalam UU 17/2013 dihapus dalam Perppu tersebut.
Kritik juga terus datang dari PAN, yang merupakan partai koalisi pemerintah. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengajak serta partainya berbicara sebelum Perppu Ormas diterbitkan.
Hadir sebagai pembicara Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto, serta Sekjen Peradi Sugeng Teguh Santoso.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Perppu ini sebagai bentuk pengadilan sepihak pemerintah kepada publik.
Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas diharapkan tidak menghilangkan klausul pengadilan. Ia berharap klausul tersebut disempurnakan.
Perppu Ormas yang baru dikeluarkan ini memang tidak mempertimbangkan adanya peradilan sebelum ormas resmi dibubarkan. Aturan pembubaran ormas lewat pengadilan yang ada dalam UU 17/2013 dihapus dalam Perppu tersebut.
Kritik juga terus datang dari PAN, yang merupakan partai koalisi pemerintah. Ketua DPP PAN Yandri Susanto menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengajak serta partainya berbicara sebelum Perppu Ormas diterbitkan.