Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait e-KTP

Usai jalani pemeriksaan, Ade Komarudin menyangkal kenal dengan Andi Narogong atau pun menerima duit lewat Drajat Wisnu Setyawan.
Ia kemudian mengungkit dalam persidangan sebelumnya hakim bahkan menyatakan ada yang terputus dari kronologi penyampaian duit dari terdakwa Sugiharto yang disebut melalui perantara Drajad.
Politisi Golkar ini lalu membeberkan hasil pemeriksaannya tadi. Ia menyebut tidak ada perbedaan signifikan dari pemeriksaan sebelumnya terkait dua tersangka pertama, Irman dan Sugiharto.
Dalam pemanggilan pekan lalu (3/7) KPK memanggil Akom dan istri, Netty Marliza untuk diperiksa sebagai saksi Andi Narogong, namun keduanya tidak hadir. Hari ini pun istrinya tidak tampak hadir.
Akom enggan menjawab saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran itu. Ia lalu bergegas menuju mobil Toyota Innova bernopol B 218 PAK yang telah terparkir di lobi depan gedung.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut jaksa menerima uang USD 100 ribu dari Irman pada pertengahan 2013. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Usai jalani pemeriksaan, Ade Komarudin menyangkal kenal dengan Andi Narogong atau pun menerima duit lewat Drajat Wisnu Setyawan.
Ia kemudian mengungkit dalam persidangan sebelumnya hakim bahkan menyatakan ada yang terputus dari kronologi penyampaian duit dari terdakwa Sugiharto yang disebut melalui perantara Drajad.
Politisi Golkar ini lalu membeberkan hasil pemeriksaannya tadi. Ia menyebut tidak ada perbedaan signifikan dari pemeriksaan sebelumnya terkait dua tersangka pertama, Irman dan Sugiharto.
Dalam pemanggilan pekan lalu (3/7) KPK memanggil Akom dan istri, Netty Marliza untuk diperiksa sebagai saksi Andi Narogong, namun keduanya tidak hadir. Hari ini pun istrinya tidak tampak hadir.
Akom enggan menjawab saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran itu. Ia lalu bergegas menuju mobil Toyota Innova bernopol B 218 PAK yang telah terparkir di lobi depan gedung.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Akom disebut jaksa menerima uang USD 100 ribu dari Irman pada pertengahan 2013. Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.