Terdakwa e-KTP Sugiharto nampak meneteskan air mata saat bacakan pledoi di Pengadilan Tipikor.
Sugiharto mengaku menyesal telah menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP. Di ujung nota pembelaannya, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil itu menangis saat meminta maaf kepada keluarga.
Bersama Irman, Sugiharto meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia menyampaikan, selama ini telah memberikan keterangan yang sebenarnya di pengadilan.
Sugiharto dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta di persidangan, menurut jaksa, Sugiharto terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Sugiharto karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan posisi sebagai pejabat Kemendagri. Termasuk mengarahkan pemenangan lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang akhirnya dimenangi Konsorsium PNRI. Akibat perbuatannya, Sugiharto diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.