Nasib Bendesa Adat Tanjung Benoa di Kasus Reklamasi

Usai berkali-kali diperiksa, Yonda, pemilik nama asli I Made Wijaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini pun menjadi tersangka Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Foto: dok Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIk menjelaskan, penetapan status Yonda sebagai tersangka. Foto: dok Polda Bali
Penetapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, lima diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Foto: dok Polda Bali
Usai berkali-kali diperiksa, Yonda, pemilik nama asli I Made Wijaya yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung ini pun menjadi tersangka Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Foto: dok Polda Bali
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, SIk didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Ruddi Setiawan, SH, SIk menjelaskan, penetapan status Yonda sebagai tersangka. Foto: dok Polda Bali
Penetapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi, lima diantaranya adalah ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup. Foto: dok Polda Bali