Ratu Atut Teteskan Air Mata di Depan Hakim

Penampakan Ratu Atut Chosiyah yang terisak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ratu Atut Chosiyah terisak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu, mantan Gubernur Banten itu membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa KPK dan meminta vonis ringan.
Sambil mengusap air matanya, Atut juga minta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Menurut Atut, dari keterangan seluruh saksi tidak menunjukkan dirinya bersalah.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Atut membantah melakukan intervensi terkait anggaran pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten 2012.
Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Selain itu Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Uang pengganti ini merupakan uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara.
Penampakan Ratu Atut Chosiyah yang terisak saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Ratu Atut Chosiyah terisak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat itu, mantan Gubernur Banten itu membacakan pleidoinya atas tuntutan jaksa KPK dan meminta vonis ringan.
Sambil mengusap air matanya, Atut juga minta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Menurut Atut, dari keterangan seluruh saksi tidak menunjukkan dirinya bersalah.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukumnya, Atut membantah melakukan intervensi terkait anggaran pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Provinsi Banten 2012.
Sebelumnya, Atut dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten. Selain itu Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Uang pengganti ini merupakan uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara.