Mantan Dirut PT PAL Firmansyah Arifin usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Firmansyah Arifin menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan suap berupa pembayaran fee agency dalam penjualan kapal perang, Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke Pemerintah Filipina.
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan empat orang tersangka antara lain M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia, serta Agus Nugroho dari pihak swasta.