Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi mengaku akan segera menjalani sidang korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009.
Berkas perkara dinyatakan sudah rampung usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (3/7/2017).
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rencananya persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Untuk penyidikan kasus indikasi TPK RS Pendidikan Udayana TA 2009-2011 hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari Penyidikan ke Penuntutan. Barang bukti dan tersangka DW (Dudung Purwadi) dilimpahkan ke penuntut umum, persidangan direncanakan akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta.
Sedangkan nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Nama Dudung juga pernah disebut dalam kasus korupsi wisma atlet Palembang. Dudung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus wisma atlet Palembang pada 21 Desember 2015.