Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Senin (3/7/2017), Laoly datang pada pukul 10.51 WIB.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Laoly diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai anggota Komisi II DPR saat anggaran pengadaan e-KTP mulai dibahas di DPR.
Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi E-KTP dengan tersangka Andi Narogong dalam kapasitas saat menjabat sebagai anggota komisi II DPR. Yasonna diperiksa selama 5 Jam oleh KPK.
Soal kasus ini, Laoly mengaku terkejut namanya disebut dalam persidangan kasus e-KTP karena belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Apalagi saat itu Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP, yang dimulai pada 2011. KPK juga sudah pernah memanggil Laoly, namun pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Sebab, pemanggilan pemeriksaan berbenturan dengan pekerjaan dan kegiatan resmi Laoly mewakili pemerintah.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Yasonna diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun jaksa tidak menyebut kapan Yasonna menerima uang tersebut.