Ketiga penyuap itu adalah petinggi PT. RDS, Riko Can dan seorang stafnya. beserta petinggi PT. Statika Joni Wijaya alias Joni Statika.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari diduga terkait suap dari pihak swasta.
Dalam OTT tersebut KPK menggelandang 5 orang termasuk seorang bendahara partai yang diduga jadi pihak perantara.
Ketiga penyuap itu bersama dengan Gubernur Bengkulu dan istri tiba di KPK sekitar pukul 17.00 WIB.
Mereka langsung menjalani pemeriksaan awal di KPK secara intensif untuk selanjutnya ditentukan status hukumnya.
Dalam operasi tersebut juga diamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah yang tersimpan di dalam kardus.
Duit suap yang diamankan itu diduga terkait sebuah proyek di Bengkulu. Namun belum disebut secara jelas proyek yang dimaksud.