Sidang Lanjutan Patrialis Akbar

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sidang ini berisi agenda mendengarkan keterangan saksi sekretaris petinggi CV Sumber Laut Perkasa Ng Fenny dan Basuki Hariman.
Terdakwa Ng Fenny membantah telah meminta Kumala Dewi menukar dolar untuk kemudian diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ng Fenny, catatan keuangan yang ditulis MK yaitu untuk Muhammad Kamaludin.
Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Sidang ini berisi agenda mendengarkan keterangan saksi sekretaris petinggi CV Sumber Laut Perkasa Ng Fenny dan Basuki Hariman.
Terdakwa Ng Fenny membantah telah meminta Kumala Dewi menukar dolar untuk kemudian diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ng Fenny, catatan keuangan yang ditulis MK yaitu untuk Muhammad Kamaludin.
Basuki Hariman dan Ng Fenny didakwa menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.