Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.
Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Siti Fadilah divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Siti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan menerima duit gratifikasi.
Majelis hakim menyatakan, Siti terbukti menyalahgunakan kewenangan selaku menkes dan pengguna anggaran (PA) dalam kegiatan pengadaan alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan Siti dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penunjukan langsung (PL) dan meminta agar Mulya A Hasjmy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan PL terhadap PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.
Siti Fadilah Supari juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar.