Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya saat mengungkap pelaku pembuat uang palsu di di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Bareskrim Polri menciduk pria berinisial MA atas kasus uang palsu, Rabu (14/6/2017) pukul 16.00 WIB. Pria 44 tahun itu kedapatan memproduksi uang palsu pecahan Rp 50.000 di rumahnya, Jalan Gunawan, Rajabasa, Lampung Selatan.
MA juga diketahui mantan narapidana yang baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya dia dihukum 1 tahun 8 bulan penjara karena mengedarkan uang palsu.
Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, polisi mendapati 1.000 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang sudah siap edar. Selain barang bukti produk kejahatan, polisi juga menyita alat-alat pembuat uang palsu seperti printer, monitor komputer, alat potong kertas, uang palsu yang sudah setengah jadi dan mesin laminating.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, MA menjahit benang pengaman dan melengkapi kegiatan berjualan uang palsunya dengan membawa alat sinar ultraviolet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA diganjar dengan jerat pidana Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Agung menyampaikan hukuman bagi MA sekarang pasti jauh lebih berat dari hukumannya kemarin.