I Putu Gede Ary Suta memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Kamis (15/6/2017).
I Putu Gede Ary Suta yang mengenakan batik lengan panjang menunggu di ruang tunggu KPK.
Ary Suta yang menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2001-2002 itu diminta menjadi saksi atas tersangka Ketua BPPN yang menjabat periode setelahnya, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ary Suta keluar dari gedung KPK setelah diperiksa sekitar 3,5 jam. Ia mengaku ditanya soal kapasitasnya sebagai Kepala BPPN.
Ary Suta sempat membantah menangani obligor Sjamsul Nursalim saat menjabat pada periode 2001-2002.