Gamawan Fauzi pernah menjabat sebagai Mendagri pada periode 2009-2014 di masa Pemerintahan Presiden RI SBY. Mengenakan pakaian hitam ia pun langsung mengatakan kalau dirinya tak kenal Andi Narogong.
Menteri era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini sedianya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ketiga korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Gamawan memang pernah diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 16 Maret lalu. Saat itu, Gamawan membantah apa yang tertera dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Gamawan kembali membantah ikut menerima uang dari Andi. Dia merasa tidak kenal dengan Andi sehingga tidak mungkin menerima uang.
Dalam dakwaan tersebut, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang.Namun Gamawan membantahnya. Dia juga menjelaskan bila Rp 50 juta itu adalah uang honor sebagai pembicara di 5 provinsi.