Dituntut 5 Tahun Bui, Choel Bacakan Pledoi

Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menyesal menerima uang suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Namun Choel terkejut dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Choel membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Choel juga bicara soal permohonannya menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang suap kasus tersebut kepada KPK. Namun pengajuan justice collaborator ditolak jaksa.
Choel menyebut jaksa salah jika menilai Andi Mallarangeng saat menjabat Menpora menerima uang, maka dirinya juga akan menerima uang kasus tersebut. Menurutnya, Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menyerahkan uang kepada dirinya karena khawatir jabatannya akan dicopot oleh Andi Mallarangeng.
Dia juga menilai jaksa merangkai fakta persidangan tanpa alat bukti, menyudutkan dirinya dalam kasus itu. Dia berharap KPK bisa menjunjung keadilan dalam kasus korupsi.
Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menyesal menerima uang suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Namun Choel terkejut dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Choel membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Choel juga bicara soal permohonannya menjadi justice collaborator dan mengembalikan uang suap kasus tersebut kepada KPK. Namun pengajuan justice collaborator ditolak jaksa.
Choel menyebut jaksa salah jika menilai Andi Mallarangeng saat menjabat Menpora menerima uang, maka dirinya juga akan menerima uang kasus tersebut. Menurutnya, Sesmenpora saat itu Wafid Muharam menyerahkan uang kepada dirinya karena khawatir jabatannya akan dicopot oleh Andi Mallarangeng.
Dia juga menilai jaksa merangkai fakta persidangan tanpa alat bukti, menyudutkan dirinya dalam kasus itu. Dia berharap KPK bisa menjunjung keadilan dalam kasus korupsi.
Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal). Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.