Mahfud MD datang sebagai Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara.
Kedatangan perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket DPR.
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kiri) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri (kanan) menyampaikan keterangan pers didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) serta Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif (kiri) di Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Mahfud MD menyerahkan hasil kajian kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.