Handang Soekarno mengaku menggunakan uang suap untuk membantu tim formal pemerintah agar uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ditolak.
Hal itu disampaikan Handang saat ditanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Uang suap itu berasal dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohan Nair (Mohan).
Meski begitu, Handang mengatakan uang itu juga untuk kegiatan seminar dan kajian hukum tax amnesty. Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan ormas Indonesia Kerja (Inaker).