Kuasa hukum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Refly Harun menghadiri sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Senin (13/7) terkait uji materi UU Nomor 32/2009.
Refly Harun menyatakan pihaknya mencabut uji materi tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Manahan Sitompul dengan anggota I Gede Dewa Palguna dan Suhartoyo.
Dalam persidangan, Manahan sempat menanyakan perbaikan permohonan dari kuasa hukum. Namun bukannya memberikan perbaikan, Refly selaku kuasa malah menyatakan pencabutan permohonan.
Atas pencabutan itu, Manahan menyatakan telah resmi permohonan pencabutan gugatan diterima kepaniteraan MK. Meski begitu, penetapan pencabutan permohonan tetap harus dibacakan resmi pada agenda sidang selanjutnya.