Organisasi Masyarakat Sipil seperti Walhi, ICEL dan AMAN mengajukan diri sebagai Pihak Terkait Langsung dalam uji materi UU No 32/2009 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Saat ini UU tersebut bersama UU No 41/1999 tengah diuji oleh MK khususnya pasal pembakaran hutan/lahan.
Sekertariatan MK menerima pengajuan Walhi dkk.
Seorang aktivis menunjukan surat tanda terima permohonan Walhi, ICEL dan AMAN.
Uji materi pembakaran hutan diajukan oleh asosiasi pengusaha hutan, beberapa waktu lalu.