Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel diyakini terbukti menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
Menurut jaksa, Choel tak sendiri saat menerima suap tersebut. Namun ada sejumlah pihak lain yang terdiri dari Andi Alfian Mallarangeng, Dedi Kusdinar, Teuku Bagus M Noor, Mahfud Suroso, Wafid Muharam, Muhamad Fahrudin, Lisa Lukitawati, Muh Arifin, dan Paul Nelwan.
Secara pribadi, Choel terbukti menerima Rp 2 miliar dan USD 550 juta. Uang Rp 2 miliar diterima Choel pada Mei 2010 dari Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli (PT Global Jaya Manunggal).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Jaksa menyebut negara dirugikan Rp 464.391.000.000 dalam perkara ini. Akibat perbuatannya, Choel diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.