Bacakan Pledoi, Eks Menkes Siti Fadilah Teteskan Air Mata

Siti Fadilah mengatakan, Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini. Tapi inilah, takdir Allah SWT yang harus saya jalani dengan ikhlas, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Selanjutnya, suasana sidang menjadi hening karena Siti menangis. Siti pun diam sejenak untuk melanjutkan pleidoi yang dibuat sendiri itu.
Kemudian Siti melanjutkan pleidoinya dengan mengatakan tuntutan jaksa KPK bermuatan kepentingan tertentu. Dia merasa janggal atas tuntutan tersebut.
Menurut Siti, jaksa KPK telah menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan tersebut. Dia merasa diperlakukan tidak adil.
Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.
Siti Fadilah mengatakan, Sebagai seorang ibu, juga sebagai nenek sekaligus muslimah, saya sangat merindukan bisa berpuasa Ramadan, tarawih bersama dengan anak cucu di rumah, apalagi di penghujung usia saya seperti saat ini. Tapi inilah, takdir Allah SWT yang harus saya jalani dengan ikhlas, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Selanjutnya, suasana sidang menjadi hening karena Siti menangis. Siti pun diam sejenak untuk melanjutkan pleidoi yang dibuat sendiri itu.
Kemudian Siti melanjutkan pleidoinya dengan mengatakan tuntutan jaksa KPK bermuatan kepentingan tertentu. Dia merasa janggal atas tuntutan tersebut.
Menurut Siti, jaksa KPK telah menghilangkan fakta persidangan dalam tuntutan tersebut. Dia merasa diperlakukan tidak adil.
Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Siti diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007.
Selain itu, Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita.