Kwik Kian Gie usai dimintai keterangan sebagai saksi ahli di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/06/2017).
Dia mengaku ditanya penyidik soal utang BDNI yang dibebankan pada tambak Dipasena.
Kwik menyebut ada dua aspek yang ditanyakan penyidik. Yang pertama soal SKL yang dikeluarkan Kepala BPPN saat itu Syafruddin Arsyad Temenggung kepada BDNI pada 2004, padahal utangnya belum lunas. Sementara yang kedua adalah soal korupsi dan pencegahannya.
"(Ditanya) Apa betul masih ada utang Rp 3,7 triliun? Saya katakan setahu saya iya," ungkap Kwik Kian Gie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Sebelumnya Kwik juga pernah diperiksa KPK pada Kamis (20/4). Kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian yang berurusan dengan BLBI dan semua konsekuensinya.