Elza memenuhi panggilan dan tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 10.16 WIB.
Didampingi seorang kolega perempuan, Elza menyebut pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan ulang.
Elza Syarif memperlihatkan surat pangilan KPK.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.