Ratu Atut Chosiyah membenarkan pernah menerima uang Rp 3,8 miliar dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui stafnya. Namun Atut mengaku baru tahu ada pemberian uang dari Dinkes setelah ada rekonstruksi.
Uang tersebut diterima Atut melalui stafnya yang bernama Siti Halimah Iin. Atut juga baru tahu uang tersebut dari dokter Jana setelah ada rekonstruksi.
Ratu Atut dimintai keterangan sebagai terdakwa dalam kasus tindakan korupsi Alkes di Provinsi Banten.
Ratu Atut Chosiyah menjelaskan dana istigasah yang didakwa jaksa KPK berasal dari memeras anak buah. Atut mengaku mengira ada alokasi dana di dinas untuk acara keagamaan.
Ratu Atut didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Atut didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.