Menkum Ham, KPK dan BNN Raker dengan Komisi III DPR

Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Kepala BNN Budi Waseso saat hadiri raker bersama Komisi III DPR.
Raker tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2017).
Raker tersebut untuk mendengarkan masukan tetang tindakan pidana khusus mengenai Nakortika dan Psikotropika serta tindak pidana Korupsi dan RUU KUHP.
KPK ingin tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus. KPK ingin korupsi tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.
KPK telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah dan Presiden soal ketidaksetujuan tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Meski tak setuju, KPK tak ingin dilihat sebagai anak nakal oleh Negara.
Pimpinan KPK, Laode Muhammad Syarif bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Kepala BNN Budi Waseso saat hadiri raker bersama Komisi III DPR.
Raker tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/5/2017).
Raker tersebut untuk mendengarkan masukan tetang tindakan pidana khusus mengenai Nakortika dan Psikotropika serta tindak pidana Korupsi dan RUU KUHP.
KPK ingin tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang khusus. KPK ingin korupsi tetap ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa.
KPK telah melayangkan surat resmi ke Pemerintah dan Presiden soal ketidaksetujuan tindak pidana korupsi masuk ke dalam KUHP. Meski tak setuju, KPK tak ingin dilihat sebagai anak nakal oleh Negara.