Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono menunjukkan tersangka dan barang bukti ekstasi, Senin (29/5/2017).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono dan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Bismo Teguh Prakoso memperlihatkan barang bukti ekstasi.
Tersangka berinisial MSM (42) ditangkap di kamar indekosnya yang beralamat di Jalan A1 RT 12/08, Pejagalan, Penjaringan, Jakut, Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pil ekstasi yang diamankan sebanyak 25.282 butir.
Petugas mengeluarkan ekstasi dari dalam koper.
Ekstasi yang diamankan itu senilai Rp 3,5 miliar.
Tersangka dihadirkan dalam rilis dengan mengenakan penutup wajah.