Nasabah Pandawa Group Serbu PN Jakarta Pusat

Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong tersebut guna menindaklanjui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mereka semua terlihat mengantre untuk melakukan verifikasi data keuangan.
Pandawa Grup memiliki tagihan hutang sebesar Rp 1,9 triliun. Dengan mengikuti PKPU, diharapkan koperasi itu dapat menyelesaikan kasusnya dengan cara mediasi dan menghindari pailit. 
Dalam kasus ini, Ketua Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi pihak tergugat. Rapat perdamaian tersebut, menentukan apakah nanti Salman akan membayar secara penuh atau dengan mencicil.
Ratusan nasabah Pandawa Group memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).
Kedatangan para kreditur yang terjebak investasi bodong tersebut guna menindaklanjui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mereka semua terlihat mengantre untuk melakukan verifikasi data keuangan.
Pandawa Grup memiliki tagihan hutang sebesar Rp 1,9 triliun. Dengan mengikuti PKPU, diharapkan koperasi itu dapat menyelesaikan kasusnya dengan cara mediasi dan menghindari pailit. 
Dalam kasus ini, Ketua Pandawa Group Salman Nuryanto menjadi pihak tergugat. Rapat perdamaian tersebut, menentukan apakah nanti Salman akan membayar secara penuh atau dengan mencicil.