Pelaku, DA alias AI (41) bergabung dengan komunitas pedofil yang berinteraksi di media sosial Skype.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kasus ini terungkap dari hasil cyber patrol yang dilakukan sejak April 2017.
Tersangka DA merupakan seorang karyawan di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tersangka menggunakan skype sebagai sarana berinteraksi dengan dunia internasional. Di situ, tersangka berbagi konten-konten pornografi terhadap anak di bawah umur.
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 52 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atay Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI No 44 Tahub 2008 tentang Pornografu dan atau Pasal 76D jo Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kak Seto dan Ketua KPAI turut hadir dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5).