Veronica Tan Paparkan Alasan Ahok Cabut Banding

Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menegaskan keputusan bulat Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama. Ahok, disebut Veronica, sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penara.
Dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Veronica menjelaskan Demi kepentingan bersama kita menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini.
Veronica mengatakan keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu.
Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, keluarga juga menerima.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Veronica Tan bersama beserta tim pengacara saat memberikan keterangan pers.
Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menegaskan keputusan bulat Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama. Ahok, disebut Veronica, sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penara.
Dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Veronica menjelaskan Demi kepentingan bersama kita menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini.
Veronica mengatakan keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu.
Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, keluarga juga menerima.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Veronica Tan bersama beserta tim pengacara saat memberikan keterangan pers.