Istri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Veronica Tan, menegaskan keputusan bulat Ahok mencabut permohonan banding atas vonis perkara penodaan agama. Ahok, disebut Veronica, sudah siap menjalani masa hukuman 2 tahun penara.
Dalam jumpa pers di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Veronica menjelaskan Demi kepentingan bersama kita menjalankan apa yang diputuskan saja dan kita akan men-support bapak menjalankan ini.
Veronica mengatakan keluarga sudah menerima putusan majelis hakim yang diketok palu pada Selasa, 9 Mei lalu.
Sejak Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, keluarga juga menerima.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok dihukum 2 tahun penjara dan kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Veronica Tan bersama beserta tim pengacara saat memberikan keterangan pers.