Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru Tuntut Jadi PNS

Dalam aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat PNS.
Kasus ini bermula dari masih terkatung-katungnya nasib sekitar 5.000 dosen yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ini merupakan dampak dari perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri, yang ternyata masih menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga saat ini.
ILP PTNB mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 yang menyebutkan pegawai PTNB dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jangka waktu paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja setiap tahun.
Ketiga, ILP PTNB mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
Mereka menilai pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB tidak berkeadilan.
Dalam aksi ini mereka menuntut Presiden Jokowi menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat PNS.
Kasus ini bermula dari masih terkatung-katungnya nasib sekitar 5.000 dosen yang belum diangkat menjadi pegawai negeri sipil. Ini merupakan dampak dari perubahan status perguruan tinggi swasta menjadi negeri, yang ternyata masih menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga saat ini.
ILP PTNB mendesak pemerintah mencabut Peraturan Menteri Riset, Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2016 yang menyebutkan pegawai PTNB dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jangka waktu paling lama empat tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja setiap tahun.
Ketiga, ILP PTNB mendesak pemerintah mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan.
Mereka menilai pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB tidak berkeadilan.