Tim Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok perjalanan umrah. Mereka dipekerjakan menjadi TKI di negara-negara Timur Tengah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017) menatakan penyelundupan orang merupakan kejahatan kemanusiaan. Korban ada 148 dengan tersangka 10 orang.
Dari Indonesia, mereka berangkat ke negara-negara di Timur Tengah dengan agen travel umrah. Setelah sampai di negara tujuan, korban disalurkan menjadi tenaga kerja.
Sejumlah korban tindak pidana penyelundupan orang yang berhasil diungkap polisi.
Menurut Ari Dono, para pelaku bukan merupakan sindikat besar, melainkan hanya agen perorangan.
Berdasarkan data dari KBRI di Riyadh, ada 286 WNI yang berangkat umrah, namun tidak kembali pada tahun 2016. Saat ini sudah dipulangkan sebanyak 69 WNI yang menyalahgunakan visa umrah untuk bekerja di Arab Saudi.
Para penyalur, disebut Ari Dono, dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri menelusuri dugaan adanya oknum kedutaan besar (kedubes) yang terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok umrah.
Sejumlah barang bukti seperti 11 unit hp, 17 paspor, 5 buku rekening beserta atm dan tiket pesawat juga diperlihatkan kepada wartawan.