Tim pengacara Miryam S Haryani saat berbicara disidang praperadilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK disampaikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak termohon yakni KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dan tim KPK.