Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menyerahkan berkas pencabutan permohonan praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Alhasil, sidang praperadilan itu pun gugur.
Sebelumnya, Syafruddin melakukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka di KPK.
Majelis hakim menerima pencabutan permohonan praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung.