Diskusi Dramartugi Ahok

Begini suasana saat diskusi Dramartugi Ahok digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti, Anggara Suwahju Institute For Criminal Justice Reform, Kaspodin Noor mantan anggota komisi kejaksaan, Wayan Sudirta pengacara Ahok, Ikhsan Abdullah wakil ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI, Ubeddillah Badrun peneliti sosial politik UNJ.
Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah melontarkan kritik terhadap aksi simpatik pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, aksi hingga larut, bahkan sampai jam 12 malam, bertolak belakang dengan citra taat hukum yang selama ini ditunjukkan oleh Ahok.
Sikap pendukung Ahok yang melakukan aksi hingga larut malam tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tertulis batas waktu massa melakukan demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB.
Ia berharap para pendukung Ahok menghormati putusan pengadilan dan langkah banding yang diambil Ahok serta tim penasihat hukumnya.
Begini suasana saat diskusi Dramartugi Ahok digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti, Anggara Suwahju Institute For Criminal Justice Reform, Kaspodin Noor mantan anggota komisi kejaksaan, Wayan Sudirta pengacara Ahok, Ikhsan Abdullah wakil ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI, Ubeddillah Badrun peneliti sosial politik UNJ.
Wakil Ketua Umum dan Perundangan-undangan MUI Ikhsan Abdullah melontarkan kritik terhadap aksi simpatik pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut dia, aksi hingga larut, bahkan sampai jam 12 malam, bertolak belakang dengan citra taat hukum yang selama ini ditunjukkan oleh Ahok.
Sikap pendukung Ahok yang melakukan aksi hingga larut malam tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam undang-undang tertulis batas waktu massa melakukan demonstrasi hingga pukul 18.00 WIB.
Ia berharap para pendukung Ahok menghormati putusan pengadilan dan langkah banding yang diambil Ahok serta tim penasihat hukumnya.