Pemerintah Bubarkan HTI

Pemerintah akan mengambil langkah hukum terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, Senin (8/5).
Langkah itu itu diumumkan olehMenko Polhukam Wiranto yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasona Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto.
Pemerintah akan mengambil langkah hukum terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, Senin (8/5).
Langkah itu itu diumumkan olehMenko Polhukam Wiranto yang didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasona Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Wiranto menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI, ujar Wiranto.