Pengacara Hotma Sitompul Bersaksi di Sidang e-KTP

Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini. Ada 7 orang saksi yang rencananya dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. salah satunya pengacara Hotma Sitompul.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Selain Hotma, nama-nama lain yang menjadi saksi dalam sidang antara lain, PNS Auditor BPKP Mahmud Toha Siregar, Deputi BPKP Iman Bastari, Mantan Staf Kemenkeu Asniwarti, PNS Ditjen Dukcapil Heru Basuki, dan PNS Ditjen Dukcapil Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti.
Jaksa meminta pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Hotma, Mahmud Toha, dan Imam Bastari.
Terkait dengan Hotma Sitompul, jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut Hotma pernah diminta menjadi pengacara terkait pelaporan terhadap pejabat Kemdagri yakni Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran dan praktik monopoli dan persaingan usaha. Laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan memanggil Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman yang saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri lantas menggunakan jasa advokat dari kantor Hotma Sitompul dan Associates. Irman juga memerintahkan Sugiharto meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.
Sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP kembali dilanjutkan pada hari ini. Ada 7 orang saksi yang rencananya dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. salah satunya pengacara Hotma Sitompul.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Selain Hotma, nama-nama lain yang menjadi saksi dalam sidang antara lain, PNS Auditor BPKP Mahmud Toha Siregar, Deputi BPKP Iman Bastari, Mantan Staf Kemenkeu Asniwarti, PNS Ditjen Dukcapil Heru Basuki, dan PNS Ditjen Dukcapil Lydia Ismu Martyati Anny Miryanti.
Jaksa meminta pemeriksaan pertama dilakukan terhadap saksi Hotma, Mahmud Toha, dan Imam Bastari.
Terkait dengan Hotma Sitompul, jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut Hotma pernah diminta menjadi pengacara terkait pelaporan terhadap pejabat Kemdagri yakni Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran dan praktik monopoli dan persaingan usaha. Laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan memanggil Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman yang saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri lantas menggunakan jasa advokat dari kantor Hotma Sitompul dan Associates. Irman juga memerintahkan Sugiharto meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.