Begini aksi teatrikal yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor ICW, Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Hal itu dilakukan karena Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dianggap menghalangi kasus e-KTP lewat persetujuan angket KPK.
Dalam keteranganya ICW meminta kepada Kepolisan agar segera memproses Fahri Hamzah dalam dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 tahun 2001.
Beberapa tokoh LSM seperti, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril, Peneliti Perludem Fadli Ramadanil, Koordinator Devisi Korupsi ICW Donal Fariz, dan Peneliti Universitas Andalas Feri Amsari, hadir terkait putusan Hak Angket DPR terhadap KPK yang disahkan oleh Fahri Hamzah.
Sejumlah tokokh LSM saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.