Berbagai suara protes atau dukungan muncul berkaitan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara dugaan penistaan agama. Hal itu masuk dalam diskusi dengan tema 'Ahok, Jaksa dan Palu Hakim' yang dibawakan sejumlah tokoh di Warung Daun, Jalan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
Pengacara yang membela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang, masih mempersoalkan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Menurut Tommy, tuntutan itu seharusnya bisa lebih ringan, bahkan bebas murni.
Terlepas dari itu, Tommy malah kemudian menyinggung isu-isu lain yang seharusnya mendapatkan atensi publik lebih tinggi. Salah satu yang disinggung Tommy adalah tentang kasus korupsi pengadaan Alquran yang kembali diusut KPK dengan menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka.
Meski demikian, Komisi Yudisial (KY) berharap tidak ada intervensi yang ditujukan kepada majelis hakim.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar mengomentari tuntutan jaksa terhadap Ahok yang menurutnya aneh. Menurutnya, tuntutan yang dibuat oleh jaksa ini di luar perkiraan. Sebab, jaksa tidak mendasarkan tuntutan tersebut pada saksi-saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan.