Aset yang diamankan dari sejumlah gembong narkoba itu berupa uang tunai, rumah, tempat usaha dan kendaraan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso menyebutkkan bahwa uang Rp 17 miliar lebih itu didapat dari enam orang dan tiga kasus yang berbeda.
Dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun penjara dan kembali berulah.
Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka Tjia Sun Fen alias Afen dan Andi, yang belum lama keluar dari penjara atas kepemilikan 4000 butir ekstasi. Karena didapati kedua residivis tersebut kembali ke bisnis narkoba, maka petugas mencokok keduanya pada 12 Januari lalu.
Dari tangan kedua residivis tersebut petugas menyita 4 kilogram shabu, dan aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, polis asuransi dan satu unit rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus kedua adalah jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka Dedi, herizal dan Saiful. Dari kasus tesebut petugas menyita 48,1 kilogra shabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir pil hapy five, dan aset senilai Rp 4.448.000.000, berbentuk rumah mewah di Sumatera Utara, mobil dan uang tunai.
Kasus terakhir adalah pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalian oleh Saripudin, seorang penghuni dari tananan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Petugas BNN mengendus keterlibatan Saripudin pada 24 Maret lalu, dan berhasil menyita aset senilai Rp 4.370.000.000, berupa tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsal, tiga unit mobil dan uang.
Pelaku selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).