Mantan anggota DPR Andi Taufan Tiro divonis 9 penjara oleh ketua majelis hakim Fasal Bahri saat membacakan surat putusan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017). Andi terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang disalurkan melalui program aspirasinya selaku anggota DPR.
Politikus PAN itu terbukti menerima suap sekitar Rp 7,4 miliar terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. Suap berasal dari dua pengusaha yakni Abdul Khoir dan Hengky Poliesar. Majelis hakim menyebut Andi telah mengembalikan Rp 500 juta ke KPK.
Sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar diterima Andi dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu SGD 101.807 diterima Andi dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.
Penyerahan uang kepada Andi dilakukan beberapa tahap. Salah satunya di pinggir jalan di dekat komplek DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.