Ahok Dituntut 1 Tahun Penjara Percobaan 2 Tahun

Ahok mendengarkan pembacaan tuntutan. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada 25 April mendatang. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Ahok mendengarkan pembacaan tuntutan. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian, ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.
Sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi pada 25 April mendatang. Muhammad Adimaja/Antara Foto/detikcom.