Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Tersangka kasus dugaan suap pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten itu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Sebelumnya, masa penahanan Bupati Klaten, Sri Hartini, telah diperpanjang hingga 30 hari.
Pada Rabu (29/03/2017), terdakwa Suramlan disebut jaksa menyuap Bupati Klaten Sri Hartini Rp 200 juta. Ia rela berutang Rp 50 juta demi naik pangkat menjadi Kabid SMP Dinas Pendidikan.