Wawan mengaku lupa lokasi pembahasan susunan anggaran pengadaan Alkes Provinsi Banten. Menurutnya, jika bertemu eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja hanya membahas usulan proyek secara umum. Hal itu disampaikan Wawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Jaksa penuntut umum memberikan pertanyaan kepada Wawan.
Atut mendengarkan keterangan yang disampaikan saksi.
Atut mengusap air matanya di sela-sela sidang.
Seperti diketahui, Ratu Atut didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P 2012. Selain itu, Ratu Atut juga disebut mengatur pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten untuk memenangkan perusahaan milik adiknya, Wawan. Selain itu, Ratu Atut didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 5,4 miliar.