Tampil Brewokan, Choel Mallarangeng Jalani Sidang Dakwaan

Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). 

Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS dari proyek Hambalang pada 28 Agustus 2010.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/4/2017) membacakan dakwaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM).

Menurut pengacaranya, Choel sama sekali tidak terlibat dalam proyek Hambalang. Dia mengklaim kliennya tak pernah tahu-menahu urusan tender dan pelaksanaan proyek Hambalang.

Pengacara Choel menyatakan kesalahan kliennya dalam perkara ini adalah menerima uang dari bekas bawahan kakaknya, Andi Mallarangeng.   

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini, yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang.

Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). 
Choel Mallarangeng didakwa memperkaya diri sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu Dolar AS dari proyek Hambalang pada 28 Agustus 2010.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (10/4/2017) membacakan dakwaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM).
Menurut pengacaranya, Choel sama sekali tidak terlibat dalam proyek Hambalang. Dia mengklaim kliennya tak pernah tahu-menahu urusan tender dan pelaksanaan proyek Hambalang.
Pengacara Choel menyatakan kesalahan kliennya dalam perkara ini adalah menerima uang dari bekas bawahan kakaknya, Andi Mallarangeng.   
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini, yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek Hambalang.
Choel membantu PT GDM untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kemenpora. Pada Mei 2010, Fakhruddin memperkenalkan pemilik PT GDM Herman Prananto dan Nani Ruslie ke Choel Mallarangeng dengan tujuan agar PT GDM menjadi rekanan proyek Kemenpora.