Delapan orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum di lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
Anas Urbaningrum saat tiba di pengadilan.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Akom membantah terlibat perkara yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Para saksi diambil sumpahnya.
Setya Novanto siap memberikan kesaksian.
Jaksa meminta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum diperiksa lebih dahulu.
Ade Komarudin menunggu di ruang sidang, usai diambil sumpahnya.
Mereka semua bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.