Elza dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong selama 7 jam.
Nama Elza Syarief sempat disebut dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3) lalu. Kala itu jaksa mempertanyakan soal pertemuan Miryam S Haryani yang menjadi saksi dengan Elza beberapa waktu sebelum persidangan korupsi e-KTP dimulai. Elza mengakui adanya pertemuan dengan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani. Menurut Elza, pertemuan dengan Miryam di kantornya terjadi sebanyak 3 kali.
Miryam saat itu menjelaskan pertemuannya dengan Elza untuk memberikan pinjaman uang. Namun Miryam tidak membantah saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani pemeriksaan di KPK.