Nazaruddin Dikonfrontir dengan Mekeng

Nazaruddin memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) malam.
Selain, Nazaruddin anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam juga diminta kesaksiannya.
Mereka memberikan kesaksikan kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
Mekeng menjelaskan, ia sama sekali tak pernah kenal Andi Narogong. Apalagi menerima uang dari Andi terkait e-KTP.
Sementaran, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menerima hampir Rp 1 miliar terkait e-KTP dari Nazaruddin dan kemudian mengembalikannya ke KPK. Uang tersebut dipergunakan Jafar untuk operasional ketua fraksi.
Nazaruddin memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) malam.
Selain, Nazaruddin anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam juga diminta kesaksiannya.
Mereka memberikan kesaksikan kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
Mekeng menjelaskan, ia sama sekali tak pernah kenal Andi Narogong. Apalagi menerima uang dari Andi terkait e-KTP.
Sementaran, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menerima hampir Rp 1 miliar terkait e-KTP dari Nazaruddin dan kemudian mengembalikannya ke KPK. Uang tersebut dipergunakan Jafar untuk operasional ketua fraksi.