Nazaruddin memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) malam.
Selain, Nazaruddin anggota DPR 2009-2014 M Jafar Hafsah, Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi VIII DPR Khotibul Umam juga diminta kesaksiannya.
Mereka memberikan kesaksikan kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP untuk tersangka Irman dan Sugiharto.
Mekeng menjelaskan, ia sama sekali tak pernah kenal Andi Narogong. Apalagi menerima uang dari Andi terkait e-KTP.
Sementaran, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah menerima hampir Rp 1 miliar terkait e-KTP dari Nazaruddin dan kemudian mengembalikannya ke KPK. Uang tersebut dipergunakan Jafar untuk operasional ketua fraksi.